Mesin Penepung (Disk mill) Besi FFC 37

Untuk Informasi lengkap Katalog kami link berikut,
Untuk konsultasi :

Description

Mesin Penepung (Disk mill) Besi FFC 37

Mesin Penepung (Disk mill) Besi
Spesifikasi :
Type : FFC 37
Unit Keseluruhan : 1100 x 550 x 1100 mm
Kapasitas : 380 Kg/jam, Mesh 1.2 mm
Mesh hanya 1 Pcs, Jika ada tambahan mesh maka
akan dikenakan biaya tambahan
Pilihan Ukuran Mesh : 1.2 mm, 2 mm, 3 mm, 5 mm
Mesin Penepung (Disk mill) Arang Briket Dengan Penggerak E.Motor 5,5 HP – 3 Phase
Mesin Penepung (Disk mill) Arang Briket Dengan Penggerak Diesel Jiang Fa 12 HP
Mesin Penepung (Disk mill) Arang Briket Dengan Penggerak Diesel Kubota 6,5 HP

Jam Buka :
Senin – Jumat : Pukul 08.00 – 17.00 WIB
Sabtu : Pukul 08.00 – 15.00 WIB
*Pelayanan melewati jam kerja dilayani Via SMS / WA

PD. Karya Mitra Usaha menyediakan alat dan mesin berbagai macam yang anda butuhkan.

Kami siap membantu anda dalam mengembangkan usaha anda. Kenapa Harus Kami ? Kami adalah perusahaan penyedia / pembuat alat – alat / mesin – mesin yang terpercaya.

Seperti mesin-mesin industri, pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, konstruksi, UMKM, dan lain – lain. Mulai dari mesin sederhana hingga mesin – mesin industri besar, seperti Mesin Penepung (Disk mill) Besi FFC 37

Layanan kami untuk anda adalah memberikan training dalam mengoperasikan mesin – mesin dari kami.

Selain itu kami siap memberikan konsultasi kepada anda pada saat anda bingung mau usaha apa? Sedangkan anda punya modal untuk diinvestasikan.

PD. Karya Mitra Usaha hanya akan memberikan mesin-mesin yang berkualitas untuk anda. Karena mesin – mesin kami dibuat oleh tenaga ahli kami sendiri, dan sudah melewati Quality Control.

Serta bisa anda coba sebelum anda bawa pulang. Sehingga anda akan merasa puas dengan pelayanan kami, karena kepuasan pelanggan adalah prioritas kami.

Untuk Informasi lengkap Katalog kami.

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Mesin Penepung (Disk mill) Besi FFC 37”

Your email address will not be published. Required fields are marked *